tirto.id - Istana memberikan klarifikasi terkait arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai pelarangan berbuka puasa bersama untuk para pejabat dan pegawai pemerintah. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, saat ini Aparat Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat.
“Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan mulai hidup yang sederhana tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam instansi mereka melakukan buka puasa bersama,” tutur Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).
“Sehingga dengan demikian intinya adalah, kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama,” tambahnya.
Kemudian, terkait dengan surat arahan dari Presiden Jokowi, Pramono menegaskan hanya ditujukan untuk para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan ini, lanjut Pramono, tidak berlaku untuk masyarakat umum.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ucap Pramono.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H.
Arahan tersebut tertuang pada surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Betul, karena Covid masih ada”, kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk kepada para Menteri kabinet Indonesia maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
Dalam surat tersebut terdapat ada 3 arahan dari Presiden Jokowi, yaitu :
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut disahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Restu Diantina Putri