Menuju konten utama

Keutamaan Puasa Bulan Rajab, Hukum, dan Penetapan Tanggal 1 oleh NU

Bulan Rajab termasuk di antara bulan-bulan hijriah yang mulia dalam Islam. Berikut penjelasan tentang puasa di bulan Rajab 2022.

Keutamaan Puasa Bulan Rajab, Hukum, dan Penetapan Tanggal 1 oleh NU
ilustrasi kronik ramadan wahyu pertama. tirto.id/Sabit

tirto.id - Salah satu amalan sunnah bulan Rajab adalah berpuasa. Berapa hari disunnahkan berpuasa pada bulan Rajab?

Tanggal 1 Rajab 1443 H jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022 M menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan penentuan awal Rajab ini didasarkan pada laporan tim rukyat yang tidak melihat hilal di seluruh Indonesia pada Selasa 29 Jumadal Akhirah 1443 H /1 Februari 2022 M.

Bulan Rajab termasuk di antara bulan-bulan hijriah yang mulia dalam Islam. Amalan puasa yang dianjurkan pada Rajab adalah puasa-puasa sunah yang sudah lazim dikerjakan seperti bulan-bulan lainnya. Sebagai misal, puasa Senin dan Kamis, puasa Ayyamul Bidh (Hari-hari Putih), serta puasa Daud.

Puasa Ayyamul Bidh lazimnya dikerjakan pada 13, 14, 15 setiap bulannya sesuai penanggalan hijriah.

Bedanya puasa pada Rajab dibandingkan bulan-bulan biasanya adalah pahalanya yang dilipatgandakan oleh Allah SWT. Hal ini disampaikan Abdullah bin Abbas RA:

"Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak,” (Lataif Al-Ma'arif, 2009: 207).

Sebenarnya, terdapat beberapa puasa lain yang dianjurkan pada Rajab. Namun, puasa-puasa itu masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Dikutip dari buku Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab (2019), Ahmad Sarwat merangkum perbedaan pendapat mengenai puasa-puasa yang dianjurkan pada Rajab.

Puasa-puasa tersebut adalah puasa 1 Rajab, puasa Kamis minggu pertama Rajab, puasa nisfu Rajab, puasa 27 Rajab, dan puasa di awal, pertengahan, dan akhir Rajab.

Semua hadis yang menyunahkan puasa khusus pada Rajab tergolong hadis lemah atau daif.

Namun, sebagian ulama Mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama Mazhab Hanbali menyunahkannya. Hal ini dikarenakan hadis daif tetap bisa dilakukan sebagai amalan sunah dan keutamaan amal (fada'ilul a'mal).

Sebagaimana dikutip dari NU Online, Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Keagamaan dan Hubungan Lembaga KH Zulfa Mustofa, Selasa (1/2/2022) malam menyatakan, dari 22 titik lokasi rukyatul hilal bil fi'li yang tersebar di delapan provinsi, tidak satu pun yang berhasil melihat hilal.

Keputusan itu sesuai dengan tuntunan Rasulullah dan pendapat imam mazhab yang empat (al-madzâhib al-arba’ah). Karena, ketika hilal terhalang mendung, maka usia bulan digenapkan 30 hari.

Baca juga artikel terkait KALENDER ISLAM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom