Menuju konten utama

Ketum FPI & Panglima Laskar Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Shabri Lubis dan Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Ketum FPI & Panglima Laskar Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis memberikan keterangan usai konferensi pers "Munajad & Maulid Akbar #Reuni Mujahid 212", Jum'at (29/11/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubir dan Panglima FPI Maman Suryadi menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hadir didampingi oleh pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, Senin (14/12/2020).

Sugito menampik anggapan kedua pengurus FPI menyerahkan diri. Kedatangannya untuk memenuhi pemeriksaan.

"Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sugito, melansir Antara.

Shabri dan Maman disangka melanggar protokol kesehatan. Keduanya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," imbuh Sugito.

Dengan kehadiran keduanya, total enam tersangka sudah menyerahkan diri kepada penyidik. Sebelumnya, polisi meminta keenamnya menyerahkan diri atau ditangkap, untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dibuatnya.

Polisi mengumumkan keenamnya tersangka dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020). Pelanggaran protokol kesehatan terjadi dalam hajatan pernikahan putri pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab bersama perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu. Polisi memeriksa saksi dan menilai sudah ada unsur pidana.

Enam orang jadi tersangka. Selain Shobri dan Maman, juga Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia) dan serta Idrus (kepala seksi acara) yang dijerat pasal kekarantinaan.

Polisi menjerat pasal berbeda untuk Rizieq Shihab. Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, membuat Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020) pekan lalu. Rizieq ditahan selama 20 hari.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBELA ISLAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali