tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus kerumunan di akad nikah anak Rizieq Shihab. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, salah satunya pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, (selaku) penyelenggara MRS. Kedua, ketua panitia (yaitu) HU, sekretaris panitia saudara A, lalu MS (sebagai) penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (9/12/2020).
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri bilang keenam orang ini awalnya berstatus saksi. Status hukumnya berubah setelah polisi menggelar kasus dan menemukan unsur pidana.
Rizieq bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Kali ini, kasusnya berawal dari acara pernikahan salah satu putrinya, Najwa Shihab pada 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat. Akad nikah merupakan rangkaian acara penyambutan Rizieq dari pengasingan di Arab Saudi selama tiga setengah tahun.
Dalam acara juga digelar perayaan Maulid Nabi pada malam harinya. Ribuan simpatisan Rizieq hadir di lokasi tanpa menaati protokol kesehatan. Akibatnya terjadi penularan SARS-CoV-2 pada sejumlah orang. Satgas COVID-19 mencatat setidaknya 30 orang tertular virus Corona lewat transmisi kerumunan di Petamburan.
Penyelidikan polisi terhadap kerumunan sampai menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pejabat kelurahan hingga wali kota. Setelah menggelar penyelidikan panjang, polisi menyimpulkan Rizieq sebagai tersangka. Sebagai catatan, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk penyelidikan kerumunan Petamburan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali