tirto.id -
"Kriminalisasi apa ya? Tidak ada ulama yang dikriminalisasi," kata Said kepada Tirto di Gedung PBNU (9/6/2017).
Ia menyayangkan adanya aksi bela ulama 96 yang berlangsung hari ini. Menurutnya, aksi semacam itu sudah semestinya tidak ada lagi demi menjaga iklim kebangsaan yang lebih kondusif.
"Sudahlah tidak perlu aksi-aksi lagi. Harusnya sekarang kita semua menjaga ketentraman dan suasana yang lebih kondusif," kata Said.
Said pun menyatakan agar masyarakat seharusnya lebih berhati-hati menggunakan kata ulama. Karena, menurutnya dalam tata bahasa Arab ulama itu kata jamak dari alim. "Tidak ada ulama NU atau Muhammadiyah yang dikriminalisasi," katanya.
Untuk itu perihal kasus Rizieq Shihab, Said menyebutnya sebagai kasus pribadi yang bersangkutan. Bukan kasus ulama secara keseluruhan. Sehingga, penggunaan istilah kriminalisasi ulama tidak berdasar. "Dia itu bukan bagian dari NU atau Muhammadiyah," katanya.
Berbeda dengannya, Sekjen PBNU Helmi Faishal menyebut aksi 96 wajar saja dalam kaitannya dengan kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Aksi atau demonstrasi itu sah saja dalam bagian dari demokrasi. Namun, tetap tidak boleh anarkis dan harus menjaga ketertiban," kata Helmi di Gedung PBNU (9/6/2017).
Kendati begitu, Helmi enggan menanggapi perihal kasus Rizieq Shihab yang disebut massa aksi sebagai bagian dari kriminalisasi ulama. "Itu tanyakan saja pada Polda ya," katanya.
Adapun massa aksi 96 hari ini melakukan aksi di Masjid Istiqlal setelah salat Jumat. Mereka menyerukan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi pada ulama, yakni atas sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
"Empat agenda kita hari ini salah satunya supaya Pak Jokowi menghentikan semua ini. Enggak ada yang lain bisa hentikan ini. Semua di tangan Pak Jokowi," katanya Ketua Presidium aksi 212 Idrus Sambo di Masjid Istiqlal (9/6/2017).
Sambo pun berharap Presiden Jokowi bisa menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. "Harusnya Pak Jokowi bilang ke aparatnya, sudah ini kasih SP3 atau SKP2 ulama-ulama ini biar selesai semuanya," katanya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri