Menuju konten utama

Ketua MUI: Ucapan Ahok Isu Nasional

Ketua MUI menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

Ketua MUI: Ucapan Ahok Isu Nasional
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

tirto.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan isu nasional. Sehingga, MUI merasa perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.

Hal itu disampaikan Ma'ruf terkait pertanyaan kuasa hukum Ahok mengenai sikap MUI DKI Jakarta yang menyebutkan telah menegur Ahok untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di DKI Jakarta.

"Ini sudah isu nasional, bukan lagi masalah daerah di mana berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti diberitakan Antara Selasa (31/01/2017).

Ma'ruf pun menyatakan tidak ada pertentangan antara teguran dari MUI DKI Jakarta dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI terhadap ucapan Ahok. "Karena teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat juga berharap bisa ditindaklanjuti ucapan terdakwa ini kepada penegak hukum sehingga dianggap cukup," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI. "Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," ujarnya.

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar

Artikel Terkait