tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Sprinlidik itu soal dugaan pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu kandidat di Muktamar ke-34 NU.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Firli menegaskan bahwa informasi penyelidikan terkait Muktamar NU sebagai hoaks atau kabar bohong.
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," ucap Firli.
KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK berulang kali menerima informasi tentang pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menyampaikan informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan kejahatan seperti pemerasan dan sejenisnya dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.