Menuju konten utama

Ketentuan Pajak Pulsa, Token, Voucer & Kartu Perdana Menurut Menkeu

Bagaimana aturan pajak pulsa, token listrik, voucer, dan kartu perdana menurut Menkeu?

Ketentuan Pajak Pulsa, Token, Voucer & Kartu Perdana Menurut Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Terbitnya peraturan menteri tersebut menimbulkan informasi simpang siur mengenai harga pulsa, token, kartu perdana, voucer yang akan naik. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati menjelaskan soal ketentuan ini.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, selama ini PPN [Pajak Pertambahan Nilai] dan PPh [ Pajak Penghasilan] atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk menyederhanakan penganaan PPN dan PPh atas atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, serta untuk memberikan kepastian hukum. Penyederhanaan dan pengenaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangakan) dalam SPT Tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," pungkas Sri Mulyani.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Link aturan pajak pulsa, token, dan voucer bisa diunduh melalui: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /PMK.03/2021

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH