Menuju konten utama

Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp2,1 Miliar

Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere diduga menerima suap Rp2,1 miliar dari proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp155,5 miliar.

Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp2,1 Miliar
Ketua KPK, Agus Raharjo membacakan laporan OTT di Kalimantan Timur yang menangkap 8 orang dimana 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. tirto.id/ Riyan Setiawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII, Refly Ruddy Tangkere menerima imbalan senilai Rp2,1 miliar dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

Refly diduga menerima uang tunai tersebut sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, awalnya Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp155,5 miliar.

"PT HIT (Harlis Tata Tahta) milik HTY (Hartoyo) adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut," kata Agus dalam konperensi pers di Gedung KPK, Rabu (16/10/2019).

Dalam proses pengadaan proyek, KPK menduga ada kesepakatan di mana Hartoyo akan memberikan uang pelicin kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono (ATS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim.

"Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak," terang Agus.

Sementara Andi diduga menerima uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan lewat rekening atas nama seseorang berinisial BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo.

"ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking," jelas Agus.

Agus melanjutkan, rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.

"Sebelum PT HTI diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019," ujarnya.

Dalam rekening tersebut, Andi menerima transfer uang dari Hartoyo dengan total Rp1,59 miliar. Andi telah menggunakan duit itu untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta.

Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar.

Agus mengatakan, uang yang diterima Andi dari Hartoyo diduga disebut "gaji" sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pekerjaan yang dimenangkan perusahaan Hartoyo.

KPK menduga Andi mendapat duit senilai Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTI.

"Setiap pengeluaran PT HTI untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh [seorang berinisial] ROS, Staf keuangan PT HTI dalam laporan perusahaan," imbuh Agus.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Refly dan Andi sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI KALTIM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan