Menuju konten utama

Tjahjo Kumolo Keluarkan SK Ganti Kepala Daerah yang Terkena OTT

Mendagri Tjahjo Kumolo akan keluarkan SK pengangkatan Plt kepala daerah yang terkena OTT KPK.

Tjahjo Kumolo Keluarkan SK Ganti Kepala Daerah yang Terkena OTT
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) seusai melakukan pertemuan antara Kemensos, Kemendagri, dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam dua hari terakhir ini. Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Tugas untuk mengganti mereka yang terciduk komisi antirasuah.

Tujuannya, kata Tjahjo, agar tidak terjadi kekosongan jabatan sehingga roda pemerintahan di wilayah yang kepala daerahnya tertangkap KPK tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

“Yang ditahan kepala daerah, karena mencukupi bukti dari OTT KPK, ya kami keluarkan SK wakil kepala daerahnya,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Politikus PDIP ini meminta agar Pemerintah Provinsi yang terkait dengan kepala daerah yang terkena OTT KPK itu untuk aktif menunjuk siapa pengganti sementara kepala daerah tersebut.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kasus OTT Bupati Indramayu serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk kasus OTT Wali Kota Medan.

Adapun kepala daerah yang terjerat OTT KPK tidak akan bertugas dulu sampai dengan keluarnya keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan.

Tjahjo meyakini kalau KPK tidak mungkin melakukan OTT tanpa bukti yang cukup. Namun, ia berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final melalui peradilan yang ada.

Sesuai pemaparan Ketua KPK Agus Rahardjo, Tjahjo mengatakan kalau OTT KPK itu pasti didukung oleh data yang valid dari orang terdekat kepala daerah.

"Laporan masyarakat khususnya yang terdekat dengan kepala daerah, itu lah yang menjadi bukti valid adanya OTT KPK," kata Tjahjo.

Pernyataan Tjahjo ini seperti yang diungkapkan Ketua KPK Agus Rahadjo saat menjadi pembicara dalam rapat dengan sejumlah pejabat strategis tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota, inspektorat daerah, dan biro keuangan daerah.

Tjahjo menyesali adanya kejadian OTT berulang kali menimpa kepala daerah. Apalagi, hingga kini ia mencatat ada 119 orang kepala daerah yang terjerat OTT selama lima tahun pemerintahannya di Kementerian Dalam Negeri.

“119 kepala daerah, itu belum termasuk kepala dinas dan teman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Tjahjo.

Bersama KPK, Tjahjo sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati pada area rawan korupsi, terutama pada perancangan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, pembelian barang dan jasa, retribusi pajak, serta jual beli jabatan.

“Sudah sejak awal pertama, sudah saya bicarakan, hati-hati,” ujar Tjahjo.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri