Menuju konten utama

OTT KPK Wali Kota Medan Mengulang Jejak Kelam Dua Pendahulunya

OTT KPK Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menambah daftar jejak kelam kepala daerah yang tersandung kasus hukum yang melibatkan kepala daerah di Medan.

OTT KPK Wali Kota Medan Mengulang Jejak Kelam Dua Pendahulunya
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (16/10/2019) dini hari.

Penangkapan Dzulmi Eldin tersebut dinilai sebagai catatan sejarah kelam karena kembali mengulang kepala daerah di Medan yang bermasalah dengan hukum.

"Ini sejarah kelam dan mengulang kejadian buruk yang menimpa Wali Kota Medan," kata Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio di Medan, Rabu (16/10/2019), terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Berdasarkan catatan, sebelumnya ada dua Wali Kota Medan yang tersandung masalah hukum yakni Abdillah dan Rahudman.

Abdillah terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Sementara Rahudman terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp1,5 miliar.

"Dua wali kota sebelumnya sudah tersandung hukum, apakah Eldin juga mengalami hal yang sama. Ini catatan sejarah kelam bagi Kota Medan dan tentunya kita semua sangat prihatin dengan kondisi itu," katanya.

Tertangkapnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam OTT KPK kali ini dinilai menjadi "tamparan" berat karena akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di kota itu terutama dalam hal pelayanan pada masyarakat.

Ganggu Roda Pemerintahan

Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Warjio di Medan, Rabu, mengatakan, apa yang terjadi pada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

"Itu tentunya menjadi tamparan yang sangat berat. Karena proses hukumnya akan terus didalami oleh KPK yang tentu diperkirakan penyidikan juga akan dilakukan kepada pejabat lainnya demi mendalami kasusnya," katanya.

Meski demikian ia meminta semua pihak untuk tidak menduga-duga terkait hukum Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugasnya dengan sebaiknya.

"Kita juga tentunya sangat berharap pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Medan tidak terganggu. Apa yang terjadi pada wali kota harus jadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak agar tidak main-main dengan hukum," katanya.

Sebelumnya KPK dalam OTT tersebut juga mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10/2019) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.

Saat ini, Wali Kota Medan sedang dalam perjalanan menuju gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz