tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) malam sampai Rabu (16/10/2019) dini hari. Penangkapan ini menjadi yang ketiga dalam dua hari terakhir.
“Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, pada Rabu (16/10/2019) pagi.
Selain wali kota, KPK juga menangkap 6 orang lainnya terdiri dari unsur kepala daerah/ wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta. Namun, mereka kini masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Dalam operasi ini, KPK menyita total uang ratusan juta rupiah yang diduga adalah setoran dari kepala dinas.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), komisi antirasuah itu memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum 7 orang yang ditangkap tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz