tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10/2019) malam sampai Rabu (16/10/2019) dini hari. Penangkapan ini menjadi yang ketiga dalam dua hari terakhir.
“Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, pada Rabu (16/10/2019) pagi.
Selain wali kota, KPK juga menangkap 6 orang lainnya. Namun mereka kini masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Dalam operasi ini, KPK menyita total uang ratusan juta rupiah yang diduga adalah setoran dari kepala dinas.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) komisi antirasuah itu memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum 7 orang yang ditangkap tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz