tirto.id - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (16/10/2019). Politikus Partai Golkar ini ditangkap komisi antirasuh bersama enam orang lainnya.
“Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, pada Rabu (16/10/2019) pagi.
Dalam operasi ini, KPK menyita total uang ratusan juta rupiah yang diduga adalah setoran dari kepala dinas.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut,” kata Febri.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) komisi antirasuah memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum 7 orang yang ditangkap tersebut.
Saat ini, Dzulmi Eldin sudah dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dzulmi Eldin menjadi kepala daerah kedua yang ditangkap KPK dalam dua hari terakhir ini. Sebelumnya, komisi antirasuh juga menangkap Bupati Indramayu Supendi terkait kasus suap proyek infrastruktur.
Supendi resmi berstatus tersangka pada Rabu malam (15/10/2019) setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Profil Dzulmi Eldin dan Partai Pengusung
Dzulmi Eldin lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Juli 1960. Ia meniti karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebelum terjun ke politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Medan, pada Pilkada 2010, mendampingi Rahudman Harahap.
Sebelum maju sebagai calon wakil wali kota Medan, Dzulmi Eldin tercatat sebagai Sekretaris Daerah Kota Medan.
Pasangan Rahudman-Dzulmi Eldin terpilih sebagai wali kota-wakil wali kota Medan setelah meraih 485.446 suara atau 65,88 persen. Meski sempat didugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi pasangan yang diusung Golkar dan Demokrat ini tetap dilantik.
Karier Dzulmi Eldin terus menanjak setelah Rahudman Harahap dinonaktifkan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena terlibat kasus korupsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei 2013 itu, Eldin resmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
Pada Pilkada 2015, Dzulmi Eldin maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Ahyar Nasution yang diusung 7 partai, yaitu: PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PAN, PKPI, dan PBB.
Pasangan Dzulmi Eldin-Ahyar ini berhadapan dengan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma yang diusung koalisi Partai Demokrat, Gerindra, dan Partai Hanura. Dzulmi-Ahyar pun dilantik pada 17 Februari 2016.
Kini, Dzulmi Eldin ditangkap KPK dalam OTT yang dilakukan sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (16/10/2019). Status dia akan ditentukan 24 jam ke depan oleh KPK sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor: Maya Saputri