tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (14/10/2019) malam kemarin sampai Selasa (15/10/2019) dini hari.
Tim penyidik komisi antirasuah telah menciduk Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan suap proyek.
"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu. Sekitar 5 orang sudah dibawa ke Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan pada Selasa (15/10/2019) pagi.
Febri menuturkan total 8 orang yang diringkus dalam operasi itu. Tiga orang lainnya saat ini masih di tengah perjalanan.
Selain Bupati Supendi, 7 orang sisanya merupakan Kepala Dinas, pejabat dinas Pekerjaan Umum, ajudan, pegawai, dan rekanan.
Dalam operasi itu, tim juga menyita uang yang diperkirakan seratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek di dinas-dinas PU Kabupaten Indramayu.
"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Febri.
Selanjutnya, tim akan menggelar pemeriksaan intensif terhadap 8 orang tersebut. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri