tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April 2020. Sejalan dengan itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) juga mengerahkan anggotanya guna melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan dalam PSBB tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, petugas polisi disebar di sejumlah check point untuk melakukan pemantauan. Pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang terindikasi tak memenuhi aturan PSBB akan disetop oleh petugas.
Namun, ia menegaskan, penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan PSBB hanya bersifat teguran, bukan tilang seperti yang berlaku pada pelanggaran lalu lintas.
"Tidak ada surat tilang dalam operasi kemanusiaan sekarang ini. Yang ada blanko teguran," ujar dia kepada Tirto Kamis (16/4/2020).
Ia pun menyertakan foto blanko tilang yang berisi jenis pelanggaran pada pelaksanaan PSBB tersebut. Blanko teguran tersebut mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020.
Adapun jenis pelanggaran untuk pengendara motor adalah:
- Tidak menggunakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)
Sementara untuk mobil pribadi adalah:
- Tidak menggunakan masker
- Mengangkut jumlah penumpang melebihi 50% dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri