Menuju konten utama

Kenapa Tak Semua Negara Bisa Bebas Visa?

Kebijakan bebas visa diperketat dengan memangkas daftar negara penerima fasilitas BVK demi menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Kenapa Tak Semua Negara Bisa Bebas Visa?
Bebas Visa bagi WNA. foto/DOk. IStimewa

tirto.id - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperketat aturan pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dengan merombak kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Berdasarkan aturan terbaru, jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dipangkas secara signifikan dari semula 169 negara menjadi hanya 16 negara dan 1 entitas.

Pemerintah menekankan bahwa kepemilikan visa adalah kewajiban dasar bagi setiap orang asing, sementara fasilitas bebas visa merupakan sebuah pengecualian yang diberikan secara selektif, bukan kebijakan standar untuk semua negara.

Keputusan untuk lebih selektif ini dipicu oleh maraknya penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal. Data menunjukkan keterlibatan 320 WNA dalam sindikat judi online di Jakarta serta 210 WNA dalam kasus penipuan investasi daring di Batam. Mayoritas pelaku dalam kasus-kasus tersebut diketahui berasal dari negara yang sebelumnya menerima fasilitas bebas visa.

Hingga saat ini, fasilitas Bebas Visa Kunjungan hanya diberikan kepada subjek yang memenuhi kriteria resiprokal (timbal balik) dan memberikan manfaat bagi negara. Berikut adalah daftar negara dan wilayah yang masih menikmati fasilitas BVK ke Indonesia:

  • Negara Anggota ASEAN: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam
  • Negara Lainnya: Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brazil, dan Peru
  • Entitas tertentu: Pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) dari Singapura
WNA yang menggunakan fasilitas ini wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dan tiket perjalanan keluar dari wilayah Indonesia. Fasilitas ini berlaku maksimal selama 30 hari, bersifat final (tidak dapat diperpanjang), dan tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya.

Bagi WNA yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, pemerintah menyediakan alternatif berupa Visa on Arrival (VoA) atau pengajuan e-Visa sebelum keberangkatan.

Meski kebijakan diperketat, sektor pariwisata dilaporkan tetap tumbuh positif. Pada tahun 2025, angka kunjungan wisatawan mancanegara justru mencapai 14,3 juta orang, meningkat 11 persen dan melampaui capaian sebelum masa pandemi. Hal ini membuktikan bahwa daya tarik destinasi dan kemudahan layanan lebih berpengaruh dibandingkan sekadar pemberian fasilitas bebas visa.

Ke depan, pemberian BVK akan terus dievaluasi berdasarkan prinsip resiprokal, berbasis risiko, dan kebijakan selektif guna memastikan kedaulatan serta keamanan negara tetap terjaga.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis