Menuju konten utama

Kenapa Hari Buruh Internasional Jadi Hari Libur di Indonesia?

Hari Buruh 1 Mei jadi libur nasional setelah melalui sejarah panjang sejak kolonial, dihapus Orde Baru, lalu ditetapkan kembali pada 2013.

Kenapa Hari Buruh Internasional Jadi Hari Libur di Indonesia?
Seorang mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt

tirto.id - Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei menjadi salah satu hari penting bagi pekerja di berbagai negara. Di Indonesia, tanggal tersebut kini berstatus sebagai hari libur nasional sebagaimana tercantum dalam kalender tahunan. Penetapan ini berkaitan dengan sejarah panjang gerakan buruh serta perubahan kebijakan pemerintah dari masa ke masa.

Secara global, May Day identik dengan perjuangan pekerja dalam menuntut hak-hak dasar, seperti jam kerja layak, upah adil, dan kondisi kerja manusiawi. Di Indonesia, peringatan tersebut punya dinamika tersendiri karena status hukumnya sempat berubah dalam kurun waktu cukup panjang.

Pemerintah pernah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur resmi, kemudian menghapusnya, lalu akhirnya menetapkannya kembali. Perubahan status tersebut tidak lepas dari kondisi politik, kebijakan ketenagakerjaan, serta relasi antara pemerintah dan kelompok pekerja di setiap periode pemerintahan.

Awal Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah muncul sejak masa kolonial Hindia Belanda.

Jelang 1 Mei 1918, tokoh sosialis Belanda yang tergabung dalam Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV), Adolf Baars, menyoroti ketimpangan dalam industri gula di Jawa. Ia menyebut pabrik-pabrik gula dikuasai oleh sekelompok kecil kapitalis yang menyewa tanah dengan harga murah lalu membayar buruh dengan upah rendah.

Pada peringatan Hari Buruh tahun yang sama, tulisan tokoh buruh Semaoen di surat kabar Sinar Hindia juga menyinggung keterlibatan anggota parlemen Belanda dalam kepemilikan industri tersebut.

Seiring waktu, peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh akhirnya berkembang menjadi kegiatan massa. Pada 1920 di Semarang, lagu "Internationale" yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh Soewardi Soerjaningrat dinyanyikan dalam arak-arakan peringatan Hari Buruh. Kegiatan ini disertai pengibaran bendera merah.

Pada 1923, peringatan Hari Buruh diikuti aksi mogok buruh kereta api besar-besaran yang tergabung dalam Vereeniging voor Spoor en Tramweg Personeel (VSTP). Pemogokan terjadi di sejumlah kota sebagai respons atas penurunan upah. Pemerintah kolonial merespons aksi tersebut dengan ancaman pemecatan dan pengerahan aparat keamanan.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai memberi pengakuan terhadap peringatan Hari Buruh melalui regulasi formal. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur hal ini. Dalam Pasal 15 ayat (2) disebut bahwa buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja pada tanggal 1 Mei.

Ketentuan tersebut menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur resmi pada masa awal kemerdekaan. Peringatan 1 Mei kemudian secara rutin masuk dalam kalender hari libur nasional dan diperingati hingga akhir masa pemerintahan Presiden Soekarno pada 1967.

Libur Hari Buruh Dihapus pada Masa Orde Baru

Perubahan kebijakan terjadi pada awal masa Orde Baru. Pada 1968, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 yang menghapus 1 Mei dari daftar hari libur nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, "Menimbang: Bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei sebagai hari libur bagi buruh ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini."

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang kebijakan ketenagakerjaan dan politik pada periode Orde Baru. Sejak penghapusan Hari Buruh 1 Mei tersebut, pekerja di Indonesia tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa setiap tanggal 1 Mei tanpa ditetapkan sebagai hari libur.

Dalam praktiknya, penggunaan istilah "buruh" di kebijakan resmi mulai diganti dengan istilah "pekerja". Pemerintah juga menetapkan Hari Pekerja Nasional pada 20 Februari melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991. Adapun tanggal tersebut juga tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hari Buruh Kembali Jadi Hari Libur Nasional sejak 2014

Setelah reformasi 1998, tuntutan untuk mengembalikan status 1 Mei sebagai hari libur nasional kembali disampaikan oleh berbagai serikat pekerja. Aspirasi ini muncul dalam berbagai bentuk, termasuk aksi tahunan dan komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah kemudian baru menetapkan kembali 1 Mei sebagai hari libur nasional pada 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional sejak 2014.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional dikaitkan dengan upaya membangun hubungan industri yang lebih harmonis serta menyesuaikan dengan praktik peringatan di tingkat internasional.

Sejak 2014, tanggal 1 Mei kembali tercantum sebagai hari libur nasional di Indonesia dan diperingati setiap tahun sebagai Hari Buruh hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora