tirto.id - Pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Pelaporan keduanya disebut karena unggahan video terkait Jusuf Kalla. Bagaimana detail kasusnya?
Sebelumnya, Ade Armando dan Abu janda dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Dalam keterangan perwakilan APAM, Paman Nurlette, keduanya diduga melakukan pelanggaran kasus penghasutan dan provokasi.
"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette di SPKT Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.
Pelaporan itu kemudian diterima Polda Metro Jaya dengan surat bernomor STTLP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam surat tersebut, Ade dan Permadi dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Nomor 1/2024 (UU ITE) serta Pasal 32 dan 243 KUHP.
Menurut Paman Nurlette, pelaporan kedua pegiat media sosial itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk ketaatan atas supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan sadara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Lantas, ada duduk perkara masalahnya, sehingga Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi?
Penyebab Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi
Dijelaskan oleh Paman Nurlette, duduk perkara pelaporan Ade dan Permadi adalah terkait potongan video ceramah eks Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla. Kedua terlapor itu disebut telah membagikan potongan video dan menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, sebuah potongan video ceramah Jusuf Kalla di mimbar Masjid Kampus UGM viral di internet. Dalam potongan video ini, Jusuf Kalla tampak membicarakan isu konflik SARA yang pernah terjadi di Indonesia.
Video wakil presiden ke-10 itu mulanya adalah rekaman utuh ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 lalu. Setelah beberapa waktu berjalan, muncul video tersebut yang viral di internet namun telah dipotong sebagian.
Publik merespons keras video tersebut, terutama sejumlah organisasi keagamaan. Hal ini karena adanya cuplikan yang memuat pernyataan Jusuf Kalla tentang permusuhan antar-agama.
Menurut Paman Nurlette, video viral ini merupakan potongan yang telah dibuat dengan menghilangkan konteks pernyataan Jusuf Kalla dalam ceramah utuh.
Ade Armando dan Permadi Arya kemudian dilaporkan. Keduanya dinilai menjadi salah satu pegiat media sosial yang turut menyebarkan potongan video itu tanpa konteks secara benar.
"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla," kata Paman Nurlette.
Ia juga menyebut bahwa jika video yang diunggah tidak dipotong tanpa konteks, masyarakat tidak akan bereaksi keras. Hal ini, katanya, isi ceramah Jusuf Kalla sebenarnya tidak bermasalah.
"Kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah. Tapi karena dipotong, menjadi gaduh," jelas Paman Nurlette.
Oleh karenanya, jelas Paman, pihaknya menilai bahwa tindakan Ade Armando dan Permadi Arya dalam mempublikasikan potongan video ceramah Jusuf Kalla tanpa konteks yang benar telah melanggar pasal hasutan dan provokasi yang berpotensi menuju pada ujaran kebencian berbasis SARA.
Jusuf Kalla Klaim Ceramahnya Bicara Perdamaian
Menanggapi respons keras publik atas materi ceramahnya, Jusuf Kalla menyebut bahwa ceramah yang kini dipersoalkan tidak memuat pesan hasutan menuju konflik. Justru, katanya, ceramahnya bicara tentang perdamaian.
"Acara di UGM itu acara ceramah pada bulan puasa, seperti dilakukan di mana-mana, di masjid. Saya diundang datang karena temanya adalah perdamaian. Jadi, temanya tentang langkah-langkah ke perdamaian," kata Jusuf Kalla dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, isi ceramahnya di UGM itu adalah tentang pandangannya dalam melakukan upaya penghentian konflik. Oleh karenanya, ia lalu mencontohkan konflik-konflik yang pernah terjadi di Indonesia dan langkah yang dilakukan untuk mendamaikannya.
"Ada konflik karena ideologi kayak Madiun, ada konflik karena wilayah kayak Timtim, ada konflik karena ekonomi kayak di Aceh. Saya jelaskan satu per satu," katanya.
Dalam konteks tersebut, Jusuf Kalla menyebut bahwa ia kemudian juga menjelaskan konflik berbasis agama di Indonesia, yakni konflik Maluku dan Poso.
Ketika menjelaskan konflik tersebut, ia kemudian menyebut bahwa konflik berbasis agama kerap diperuncing oleh konsep mati demi membela agama. Konsep ini, kata Kalla, dikenal sebagai "syahid" dalam Islam dan "martir" dalam Kristen.
Konsep itulah yang disebut Kalla kerap disalahartikan untuk memperuncing konflik berbasis agama di Indonesia. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa konsep tersebut justru tidak boleh digunakan calon pemimpin bangsa.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































