tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.589 laporan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2022. Ribuan laporan tersebut masuk ke Posko THR virtual Kemnaker pada periode 8 April hingga 3 Mei 2022.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, ribuan aduan tersebut terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 laporan atau 54 persen dari keluhan dan konsultasi online sebanyak 2.586 laporan atau 46 persen dari keluhan.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5/2022).
Anwar mengatakan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," ujar dia.
Lebih lanjut, Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," kata dia.
Anwar mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022) sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.
Ia menyampaikan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan. Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," terang dia.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz