Menuju konten utama

Kemhan Tegaskan Ada Informasi Pertahanan yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan antara lain informasi strategis, operasi pertahanan, sistem dan teknologi pertahanan, serta dokumen perencanaan dan pengadaan.

Kemhan Tegaskan Ada Informasi Pertahanan yang Dikecualikan
Perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid dalam kegiatan pembekalan prosedur kedaruratan di daerah rawan kepada awak media yang dilakukan di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Karawang, Selasa (16/12/2025) pagi. (FOTO/Biro Infohan Kemhan RI)

tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menekankan bahwa ada sejumlah informasi yang dikecualikan di bidang pertahanan di tengah keterbukaan informasi publik saat ini.

Perwakilan dari Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, mengatakan, keterbukaan informasi publik memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia menekankan bahwa ada informasi yang dikecualikan.

"Namun demikian, di bidang pertahanan terdapat sejumlah batasan informasi tertentu yang harus dikecualikan karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara apabila disebarluaskan tanpa kendali," kata Arif Nursaid kepada para awak media dalam kegiatan pembekalan prosedur kedaruratan di daerah rawan kepada awak media di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Karawang, Selasa (16/12/2025) pagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemhan telah memperbarui ketentuan mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan lewat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024. Informasi yang dikecualikan tersebut antara lain informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan dan dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan sensitif, serta informasi internal dan data pribadi personel.

Sebagai informasi, sebanyak 42 awak media dari media cetak, daring, TV, hingga radio, mengikuti kegiatan pembekalan kepada awak media tentang prosedur kedaruratan di daerah rawan 2025 yang digelar di Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Karawang, pada 14-20 Desember 2025.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, pada Senin (15/12/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan keselamatan awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah dengan tingkat risiko tinggi.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang disampaikan lewat Freddy, menegaskan bahwa awak media menghadapi berbagai risiko, mulai dari potensi bencana alam, konflik sosial, hingga gangguan keamanan, sehingga menuntut kesiapsiagaan yang matang baik secara teknis maupun mental.

"Sehubungan dengan dinamika keamanan dan kedaruratan yang semakin kompleks, maka pembekalan ini menjadi sebuah langkah strategis. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman prosedur kedaruratan yang memadai bagi awak media," kata Freddy di hadapan para peserta, membacakan amanat Sjafrie.

Baca juga artikel terkait INFORMASI PUBLIK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher