tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa cadangan energi nasional saat ini tetap dalam kondisi aman di tengah menghangatnya dinamika geopolitik global. Kemhan juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi BBM di internal dan lingkungan TNI merupakan wujud kesiapsiagaan dan disiplin dalam pengelolaan sumber daya strategis, bukan karena kondisi darurat.
“Melalui langkah ini, Kemhan dan TNI mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperkuat ketahanan nasional dengan mengedepankan efisiensi, tanggung jawab, dan semangat bela negara,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Kemhan telah memberlakukan kebijakan efisiensi BBM di internal dan di lingkungan TNI sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi terpengaruhnya stabilitas energi nasional.
“Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara terukur dan bertahap sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi,” ucap Rico.
Dia menerangkan kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya langkah proaktif dan efisiensi nasional tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesiapsiagaan negara.
“Pemerintah memandang perlunya mitigasi dini guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan nasional,” tutur dia.
Rico juga menerangkan, Kemhan dan TNI melakukan penyesuaian internal yang bersifat administratif dan manajerial. Dia menyatakan, efisiensi difokuskan pada aspek pendukung, sementara operasional strategis dan kesiapsiagaan pertahanan tetap menjadi prioritas utama dan dijaga secara optimal.
Dengan adanya efisiensi ini, kata Rico, akan ada pengaturan penggunaan sumber daya secara lebih efektif dan berbasis prioritas, termasuk dalam operasional alutsista dan mobilitas dinas. Dia memastikan, kebijakan dilaksanakan secara adaptif, terukur, dan bertahap sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja.
“Beberapa hal yang sedang disiapkan antara lain penyesuaian hari kerja dari lima hari menjadi empat hari pada fungsi-fungsi tertentu yang memungkinkan, pengaturan penggunaan alutsista berdasarkan indeks prioritas dan kebutuhan operasi, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan angkutan jemputan pegawai dengan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas,” ungkap Rico.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































