Menuju konten utama

Kementerian Perempuan Berjalan Mundur. Ia Harus Dievaluasi Total

Pemerintahan Jokowi harus membenahi KPPPA, salah satunya dengan menunjuk menteri yang tepat. KPPPA pun harus mengevaluasi kinerja mereka selama lima tahun terakhir.

Kementerian Perempuan Berjalan Mundur. Ia Harus Dievaluasi Total
Ilustrasi HL Indepth Perkosaan HL 3 RUU Kejahatan dan Kekerasan. tirto.id/Nadya

tirto.id - Tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) masih menumpuk. Dan itu harus diselesaikan dalam periode kedua pemerintahan Joko Widodo, yang baru saja dilantik Ahad (20/10/2019) kemarin.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan untuk dapat melaksanakan itu, yang pertama-tama perlu dilakukan oleh Jokowi adalah “menyeleksi orang-orang terbaik di KPPPA, baik dari menterinya hingga stafnya.”

Kepada reporter Tirto, Sabtu (20/10/2019), Yuni berharap baik menteri dan staf KPPPA adalah orang-orang yang dekat dengan masyarakat sipil dan komunitas, termasuk dengan lembaganya serta organisasi hak asasi manusia lain.

“Yang kedua, harus dipastikan aparat yang ada di sana memahami hak perempuan dan isu gender, sehingga keputusan-keputusannya berbasis pada pemahaman yang utuh,” tutur Yuni.

Harapan ketiga adalah agar KPPPA memprioritaskan isu-isu krusial, “misalnya mengawal penghapusan kekerasan seksual dengan mendorong rancangan undang-undang ini disahkan dengan konsep yang tepat,” kata Yuni.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) gagal disahkan parlemen periode 2019-2024. Puan Maharani, Ketua DPR RI periode 2019-2024, berjanji akan memprioritaskan RUU yang tertunda itu. “Akan jadi prioritas prolegnas ke depan,” katanya, Selasa (1/10/2019).

Pekerjaan Rumah

Yuni tidak menyangkal jika ada beberapa kemajuan yang dilakukan oleh KPPPA periode 2014-2019. Salah satunya adalah mendorong kenaikan batas usia perkawinan untuk perempuan menjadi 19 tahun.

Progres lain yang telah dilakukan KPPPA adalah membuat aplikasi dokumentasi kekerasan terhadap perempuan dan anak bernama Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dapat diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan baik di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

“Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia,” tulis KPPPA dalam laman resmi.

Tapi itu tak cukup. Ada sejumlah regulasi yang Yuni rasa tidak tepat, dan itu semestinya dibatalkan dan hal serupa tak diulang di periode berikutnya.

Contohnya regulasi kebiri kimia. Menurut Yuni itu tak tepat dan tidak sesuai dengan konsep perlindungan HAM. Menteri PPPA sebelumnya, Yohana Yembise, mengapresiasi majelis hakim PN Mojokerto yang pertama kali menerapkan hukuman ini. Yohana mengatakan kalau kebiri kimia adalah “salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada predator anak.”

“Penghukuman itu salah, karena kekerasan seksual itu seakan-akan hanya masalah penis, padahal itu soal isi kepala,” kata Yuni.

Contoh lain adalah soal 'ketahanan keluarga'. Yohana Yembise pernah melontarkan rencana mengganti komenklatur kementeriannya menjadi Kementerian Ketahanan Keluarga. Bagi Yuni ini membahayakan perang terhadap kekerasan seksual, sebab implikasi terjauhnya adalah kekerasan akan dimaklumi jika itu terjadi dalam keluarga.

Kemunduran lain dari KPPPA periode lalu, kata Yuni, adalah ketika pemerintah tidak membuat laporan Convention on Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Yuni mengatakan yang baru mengirim laporan itu ke PBB adalah Komnas Perempuan.

KPPPA dan Komnas Perempuan sendiri adalah organisasi yang dimandatkan CEDAW yang diratifikasi Indonesia 35 tahun lalu.

Yuni mengatakan, Indonesia seharusnya malu karena tidak membuat laporan tersebut. Sebab, katanya, “lima tahun ini Jokowi di mata internasional tidak bisa membikin laporan kemajuan dan kemunduran terhadap perempuan.”

“CEDAW itu bukan saja tidak dilaporkan, tapi diskriminasi terhadap perempuan makin menjadi-jadi,” tambah aktivis perempuan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti.

Ratna punya pendapat serupa Yuni. Menurutnya KPPPA tidak maksimal bekerja ketika RUU PKS gagal disahkan. KPPPA juga dianggap tidak berhasil menangkal hoaks soal RUU PKS--salah satu hoaks yang berkembang adalah peraturan ini dianggap 'RUU pro-zina.'

KPPPA juga gagal mengatasi semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang kesetaraan gender, kata Ratna.

“Kemudian upaya kriminalisasi terhadap perempuan korban di RKUHP. Karena selama ini, masyarakat selalu jadi sumber diskriminasi,” tambahnya.

Di antara kritik tersebut, Ratna juga punya harapan tersendiri terhadap KPPPA periode 2019-2024. Salah satunya adalah harapan agar KPPPA mendorong kembali RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang telah diusulkan sebelum periode 2014-2019 dan lebih “meningkatkan kerja sama dengan pusat studi perempuan di semua kampus.”

Ratna juga meminta KPPPA lebih memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam peraturan itu tertulis KPPPA wajib membuat rencana aksi untuk memerangi KDRT. Sayangnya yang terjadi saat ini sebaliknya: KDRT semakin meningkat dengan kasus marital rape yang menonjol.

Ratna juga menuntut menteri dan staf lebih memperkuat gerakan perempuan, aspek yang menurutnya kurang diperhatikan KPPPA periode 2014-2019.

“Mereka harus sadar bahwa kementerian ini berkali-kali mau dihapus. Siapa yang memperjuangkan? Ya gerakan perempuan. Tapi sayangnya mereka justru mengambil jarak dengan NGO perempuan dan melibatkan ormas yang justru bertentangan dengan apa yang sudah diperjuangkan KPPPA,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait KABINET JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Rio Apinino