Menuju konten utama

Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido

Penghentian dilakukan karena KLH menemukan pelanggaran aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala BPLH melalui Deputi Gakkum KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Langkah tersebut diambil setelah tim pengawas Gakkum KLH menemukan sejumlah pelanggaran berupa aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, termasuk pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, mengatakan bahwa inspeksi mendadak di KEK Lido telah dilakukan pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Hanif mengatakan, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

Berdasarkan pengamatan satelit tersebut, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/2/2025).

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, mengatakan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto sekaligus pemimpin kegiatan penyegelan.

Atas temuan ini, tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Oleh karenanya, dia berharap agar pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.

Sebagai pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Baca juga artikel terkait KAWASAN EKONOMI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher