Menuju konten utama

Kementerian Imipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Burhanuddin mengungkap, hingga saat ini masih ada 24 Rupbasan yang masih dilakukan pengelolaan bersama hingga 1 November 2025.

Kementerian Imipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung
Menteri Imigrasi Agus Andiranto resmi menyerahkan 59 rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andiranto, resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin. Total 59 Rupbasan dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Secara resmi rupbasan yang sebelumnya merupakan bagian daripada struktur di organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 155 Pasal 76 mengamanatkan untuk dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucap Agus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Agus menyebut, pelimpahan ini dilakukan untuk mengefektifkan penanganan barang bukti sampai dengan berkekuatan hukum tetap. Dengan penanganan di satu lembaga, pengelolaan rupbasan lebih efektifitas saat proses di lapangannya.

Di sisi lain, Burhanuddin menyebut, proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Burhanuddin mengungkap, hingga saat ini masih ada 24 Rupbasan yang masih dilakukan pengelolaan bersama hingga 1 November 2025. Selain itu, terdapat 709 pegawai Rupbasan yang beralih tugas dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan Agung.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” kata Burhanuddin.

Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI, kata Burhanuddin, dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejagung akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher