tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan menerima 95 pengaduan dari masyarakat terkait berbagai pelanggaran. Bahkan, pengaduan yang masuk berkisar dari 15 sampai 20 aduan per hari.
“Sebenarnya 95 kasus ini yang sudah masuk ke Kementerian Haji. Kira-kira tidak kurang dari 20 per hari, 15 sampai 20, ini beragam," kata Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Harun menerangkan pengaduan yang masuk berasal dari penyelenggaraan haji dan umrah tahun lalu maupun yang akan dilaksanakan periode ini. Kemudian, pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan haji reguler, haji khusus, dan umrah.
"Nah, umrah ini menempati posisi yang terbanyak ya dari laporan-laporan itu," tutur dia.
Harun menjelaskan Satgas Haji yang telah dibentuk pun melakukan berbagai upaya mengantisipasi potensi munculnya masalah dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satunya, kata dia, dengan memetakan kerawanan embarkasi.
Jika ditemukan adanya tindak pidana, kata Harun, kasus akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun, pada embarkasi yang telah ditentukan, pengawasan dilakukan oleh pihak Imigrasi.
"Ini sudah ada beberapa daerah yang memang dalam pantauan kami. Antara lain dari Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, kemudian Batam. Nah, itu antara lain yang kami lakukan pemantauan," ujar Harun.
Wakabaintelkam, Irjen Nanang Rudi Supriatna, menambahkan Satgas Haji juga bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga untuk melakukan operasi gabungan pencegahan dan penindakan. Salah satu yang dilibatkan, kata Nanang, adalah Kementerian Komunikasi dan Digital guna mengantisipasi promosi agen travel bermasalah.
Nanang menekankan Satgas Haji membuka pintu sebesar-besarnya kepada masyarakat apabila menemukan atau menjadi korban dari penyelenggaraan haji ilegal. Pihaknya pun menyediakan nomor aduan bagi masyarakat yang terbuka 24 jam.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat bahwasanya kami dari Bareskrim juga menyampaikan hotline pengaduan melalui nomor 0812-188-991-91," ungkap Nanang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































