tirto.id - Kemenpora mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa 3.226 aset kantor yang disebut dibawa oleh mantan Menpora, Roy Suryo.
Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu. Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah membuat keputusan pencabutan perkara tersebut dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019).
Dalam perkara ini, penggugat adalah Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga saat ini terhadap Roy Suryo sejak 29 Mei 2019. Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.
Roy menyebut, pencabutan perkara kabar tersebut sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia pun mengklaim sudah memaafkan orang yang menuduh dan merisak Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini soal sengketa aset ini.
Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) June 18, 2019
Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ... pic.twitter.com/tZ9T3zHFaa