Menuju konten utama

Kemenpora Cabut Gugatan ke Roy Suryo Soal 3.226 Aset Kantor

Kemenpora mencabut gugatan ke PN Jaksel terkait aset kantor yang diduga dibawa oleh mantan Menpora, Roy Suryo.

Kemenpora Cabut Gugatan ke Roy Suryo Soal 3.226 Aset Kantor
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat di Jakarta, Senin (17/9/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Kemenpora mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa 3.226 aset kantor yang disebut dibawa oleh mantan Menpora, Roy Suryo.

Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu. Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.

"PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah membuat keputusan pencabutan perkara tersebut dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019).

Dalam perkara ini, penggugat adalah Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga saat ini terhadap Roy Suryo sejak 29 Mei 2019. Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.

Roy menyebut, pencabutan perkara kabar tersebut sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ia pun mengklaim sudah memaafkan orang yang menuduh dan merisak Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini soal sengketa aset ini.