Menuju konten utama

Rincian Aset Kemenpora yang Digondol Roy Suryo Menurut BPK

Barang-barang yang belum dikembalikan Roy Suryo di antaranya gergaji, obeng, setrika, blender, kamera, sampai kasur berharga ratusan juta.

Rincian Aset Kemenpora yang Digondol Roy Suryo Menurut BPK
Surat Pengembalian Barang Milik Negara Kemenpora untuk Roy Suryo. FOTO/DOK. MENPORA

tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengembalikan barang milik negara (BMN) yang menjadi aset mereka. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto pada 1 Mei 2018.

Redaksi Tirto menerima salinan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul "Daftar BMN Yang Belum Dapat Diinventarisasi Di Rumah Dinas Jabatan Menteri Tahun 2013-2014" yang dikirimkan Kemenpora kepada Roy. Di dalam salinan tersebut aset Kemenpora yang belum dikembalikan oleh Roy terdiri dari 108 jenis. Mulai dari kamera digital, lensa kamera, peralatan studio gambar, sepatu bot, hingga perkakas rumah tangga seperti tang, gergaji, gunting plat, blender, setrika, tangga alumunium, hingga lampu, senter, dan obeng.

Jenis aset yang paling banyak jumlahnya dan belum dikembalikan adalah alat kantor sebanyak 784 item. Barang-barang itu misalnya terdiri dari senter, jas hujan, tang, kabel, palu, lampu emergency, radio, kipas angin, pompa air, power bank, dan printer. Total nilai 784 item tersebut adalah Rp424.321.500.

Jenis barang yang paling mahal per item adalah: Springbed King Koil+Bantal seharga Rp175.725.000, lensa Nikon used AFS 400mm seharga Rp94.980.000, dan lensa kamera merk Accam lens NKNafs 200-400 seharga Rp80.850.000.

Sedangkan barang termurah per item adalah: CCTV Cable Video 25m seharga Rp15.000. Total jumlah barang ini ada 14 unit atau senilai total Rp210.000, kemudian ada lamp holder 14-E276 cm yang juga seharga Rp15.000.

Untuk jenis aset yang paling mahal berdasarkan nilai total barang adalah lensa kamera yang berjumlah 210 unit senilai Rp2.154.130.000. Aset lain yang juga bernilai cukup besar adalah camera digital sebanyak 208 buah senilai Rp1.497.730.000. Diikuti peralatan studio gambar lainnya sebanyak 262 item senilai Rp1.335.486.000.

Polemik Roy Versus Kemenpora

Roy sudah membantah tuduhan belum mengembalikan aset Kemenpora. Ia menganggap tuduhan itu sebagai fitnah di tahun politik. "Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulisnya kepada Tirto, pada Rabu kemarin.

M Tigor Simatupang, kuasa hukum Roy juga menyampaikan pihaknya akan mengirim somasi kepada Kemenpora dalam waktu dekat. "Saya susun data, saya konfirmasikan, kemudian sekalian somasi kepada Kemenpora," kata Tigor dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, 5 September lalu.

Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto menyatakan Menpora Imam Nahrawi berencana menemui Roy Suryo dalam waktu dekat. Nahrawi ingin melakukan proses mediasi untuk mempercepat penyelesaian polemik soal aset kemenpora yang selama ini masih dikuasai oleh pendahulunya tersebut.

"Pak Menteri kemarin ada usul yang bagus memerintahkan kepada kami, kepada saya, untuk segera mempertemukan Pak Menpora dengan Pak Roy Suryo. Jadi duduk bareng," kata Gatot, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Gatot menyatakan, inisiatif ini muncul dari Nahrowi dalam rapat pimpinan Kemenpora kemarin (5/9/2018) sore setelah ia menyampaikan rencana somasi yang akan dilakukan Roy kepada Kemenpora.

"Karena tadi Pak Menteri mengatakan jangan sampai euforia kesuksesan, suasana kegembiraan Asian Games ini juga malah larut ke dalam isu-isu yang lain. Itu saja poinnya. Tapi kalau bisa kita selesaikan secara baik-baik," kata Gatot.

Namun, Gatot menyatakan waktu pertemuan belum diatur oleh kedua belah pihak. "Belum. Perintahnya baru kemarin sore," kata Gatot.

Polemik ini bermula saat surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018 tersebar ke publik. Dalam surat itu dinyatakan, berdasar hasil pemeriksaan BPK, terdapat 3.226 unit barang milik negara aset kementerian itu yang belum dikembalikan Roy. Kemenpora pun meminta Roy mengembalikan aset-aset milik negara tersebut.

Sedangkan berdasar dokumen yang diterima Tirto, Kemenpora sebenarnya sudah pernah mengirim surat ke Roy Suryo untuk meminta pengembalian barang-barang milik kementerian tersebut, pada 2016 lalu.

Surat itu bernomor 1711/Menpora/INS/2016 dan ditandatangani Menpora Imam Nahrawi pada 17 Juni 2016. Tagihan itu dilayangkan ke Roy Suryo berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam surat Nomor 100/S/XVI/O5/2016 tanggal 3 Mei 2016.

Surat Kemenpora itu menyertakan lampiran yang memuat daftar rinci 3.174 unit barang milik negara yang masih belum dikembalikan oleh Roy Suryo. Total nilai ribuan unit barang itu ialah Rp8,51 miliar.

Dalil BPK

Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengakui surat yang dikirim Kemenpora kepada Roy Suryo adalah tindaklajuti dari temuan lembaganya. "Apa yg dilakukan Kemenpora adalah menindaklanjuti temuan BPK-RI. Saya sbg teman Pak Roy, dan Penanggung Jawab Pemeriksaan Kemenpora, telah menyampaikan kpd Beliau, berikut daftar lampiran barang, utk dikembalikan. Bagi BPK-RI, @KEMENPORA_RI WAJIB menindaklanjuti temuan BPK-RI," tulis Ahsanul di akun twitternya.

Menurutnya apa yang dilakukan roy masuk dalam belanja modal. Sehingga semua barang tersebut harus menjadi aset negara. "Belanja yg dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Shg semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN. Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah. BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara," tulis Achsanul.

Rincian tentang jenis barang dan harga yang menjadi aset Kemenpora namun belum dikembalikan Roy Suryo bisa dilihat di tautan berikut: lampiran 1 dan lampiran 2.

Baca juga artikel terkait KASUS ASET KEMENPORA ROY SURYO atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Mufti Sholih