tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda Olahraga Gatot S Dewa Broto membenarkan lembaganya mencabut gugatan perdata ke mantan Menpora Roy Suryo soal sengketa 3.226 aset kantor.
Gatot menjelaskan, alasannya mencabut gugatan lantaran masih menghormati Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu. Menurutnya, tak baik jika kemudian Kemenpora dan mantan Menpora saling gugat menggugat.
"Kami kan juga menghormati beliau sebagai mantan Menpora," kata Gatot saat dihubungi pada Selasa (18/6/2019).
Alasan lainnya, kata dia, Kemenpora telah memutuskan untuk menghapus barang-barang sengketa itu dari daftar aset Kemenpora. Ia pun mengklaim telah melaporkan keputusan itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Gatot enggan menjelaskan lebih lanjut soal hal itu. "Kami tidak mau mendebatkan hal itu. Nanti malah panjang lagi," kata Gatot.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat disebut membawa 3.226 barang milik Kemenpora. Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama Roy menjabat sebagai Menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018.
Surat itu dilayangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto