Menuju konten utama

Soal Roy Suryo & Ribuan Aset Kemenpora, KPK: Dipelajari Pelan-Pelan

"Harus dipelajari lebih dahulu ini harus hati-hati," kata Saut.

Soal Roy Suryo & Ribuan Aset Kemenpora, KPK: Dipelajari Pelan-Pelan
Wakil Ketua Umum Parta Demokrat, Roy Suryo. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal perselisihan antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan mantan Menpora Roy Suryo.

"Harus dipelajari lebih dahulu ini harus hati-hati," kata Saut kepada Tirto.

Saut mengungkapkan terdapat tujuh jenis kejahatan tindak pidana korupsi yang diatur di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan. Selain itu adalah tindakan menerima suap, pemerasan atau pungli, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan merugikan negara, dan gratifikasi.

Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama Roy menjabat sebagai menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan adalah sebanyak 3.226 unit. Surat itu beredar dan menjadi perbincangan setelah Asian Games usai.

Namun menurut Saut, kita tidak bisa serta merta langsung mengatakan bahwa yang dilakukan politisi Demokrat tersebut adalah penggelapan dalam jabatan.

"Apakah Kementerian paham betul itu barang milik negara, dan apakah tercatat? Sebab Barang milik negara (BMN) harus tercatat. Kalau tidak tercatat bagaimana bisa? Jadi harus hati hati," kata Saut.

Meski begitu Saut mengatakan komisi anti rasuah tersebut juga akan mempelajari kasus ini.

"Dipelajari pelan-pelan. Jangan curiga melulu," katanya

Roy sempat menjabat Menpora pada 2013-2014. Ia saat itu menjabat setelah pejabat sebelumnya, Andi Mallarangeng, mengundurkan diri karena menjadi tersangka kasus proyek pusat olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah meminta Roy Suryo menyelesaikan persoalan pengembalian aset milik Kemenpora. Demokrat tidak ingin tindakan pribadi Roy saat masih menjadi menteri memperburuk citra partai di mata publik.

"Karena kami Partai Demokrat ingin menjaga integritas seluruh kader maka ketua umum Pak SBY akan memberikan instruksi untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai dan tidak ada masalah lagi," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean kepada Tirto, Selasa (4/9/2018).

Tirto sudah berusaha mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi dari Roy Suryo terkait isu ini. Namun sejak kemarin hingga naskah ini tayang, Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan dari Tirto.

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani