Menuju konten utama

Polri Sebut Kasus Roy Suryo Belum Disebut Penggelapan Aset Negara

Kemenpora tagih 3.226 unit aset negara yang belum dikembalikan Roy Suryo.

Polri Sebut Kasus Roy Suryo Belum Disebut Penggelapan Aset Negara
Roy Suryo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus Roy Suryo belum bisa disebut sebagai tindakan penggelapan aset negara. Roy Suryo disebut belum mengembalikan barang milik negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebanyak 3.226 unit.

“Ada mekanisme gelar perkara untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak (penggelapan BMN),” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).

Dedi menyatakan kepolisian baru bisa mengusut kasus itu jika sudah ada laporan dari Biro Hukum Kemenpora ke Bareskrim Polri. Apabila sudah ada laporan, maka gelar perkara bisa dilakukan. “Kita tunggu saja (laporan ke Bareskrim),” kata dia.

Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset kementerian yang belum dikembalikan selama Roy menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kemenpora, diketahui barang milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan oleh Roy sebanyak 3.226 unit.

Surat yang beredar kali ini merupakan kali ketiga ditujukan kepada Roy. Dua surat sebelumnya diterbitkan tahun 2014 dan 2015.

Bahkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah meminta Roy menyelesaikan persoalan tersebut. Demokrat tidak ingin tindakan itu memperburuk citra partai di mata publik.

Baca juga artikel terkait ASET KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora