tirto.id - Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo sedang menghadapi tuduhan berat: menggondol ribuan barang yang nilainya mencapai Rp8,51 miliar ketika masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat ini, yang dipimpin Imam Nahrawi, meminta Roy Suryo mengembalikan barang milik negara (BMN) yang menjadi aset mereka. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto pada 1 Mei 2018.
Surat ini yang tersebar ke publik dan jadi awal mula pemberitaan.
Surat Kemenpora itu menyertakan lampiran yang memuat rincian 3.174 unit BMN yang masih belum dikembalikan Roy Suryo. Rincian jenis barang dan harga bisa dilihat di tautan berikut: lampiran 1 dan lampiran 2.
Melawan Tudingan
Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin mengklarifikasi dan mempertanyakan balik segala tudingan ini ke Kemenpora meski daftar barang yang diminta sebetulnya merupakan audit dari lembaga lain, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami secepatnya klarifikasi. Apa mungkin barang bekas bisa dibawa oleh mantan menteri? Kami akan tanya ke Kemenpora nanti," katanya kepada Tirto, Sabtu (8/9/18) sore.
Apa yang dikatakan Tigor sebetulnya telah diutarakan berkali-kali sejak isu ini mulai ramai diberitakan. Pernyataannya tetap sama, bahwa Roy Suryo tidak melakukan yang dituduhkan.
"Intinya tidak mungkinlah barang-barang itu dibawa oleh pak Roy selama jadi menteri. Item-nya terlalu banyak," tegasnya.
Tigor mengaku kalau Kemenpora sebetulnya sudah mengajak Roy Suryo dan kuasa hukum untuk bertemu. Meski begitu sampai berita ini ditulis belum terealisasi karena orang yang dikenal sebagai "pakar telematika" ini sibuk. Pembicaraan antara yang bersangkutan dan kuasa hukum belum terjadi.
"Beliau masih sibuk rapat Demokrat. Nanti setelah itu baru ditentukan siapa dulu yang datang mediasi, saya atau langsung pak Roy," katanya.
Roy Suryo memang kader tulen partai Demokrat. Saat ini dia adalah anggota DPR RI menggantikan Ambar Tjahjono, di Komisi I yang membawahi bidang intelijen, luar negeri, dan pertahanan. Di Demokrat sendiri, sebagaimana tercatat di SK Kementerian Hukum dan HAM (PDF), dia menjabat Wakil Ketua Umum.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku bahwa partai telah mengadakan rapat membahas kasus ini. Rapat bahkan dipimpin langsung oleh SBY selaku Ketua Umum.
Hasilnya, partai meminta masalah ini segera diselesaikan. Tak lupa, partai juga meminta Roy Suryo memberikan klarifikasi ke publik dan mediasi ke Kemenpora.
"Agar semua permasalahan menjadi jernih sejernih-jernihnya dan tidak simpang siur," katanya.
Jika memang membawa barang-barang tersebut, kata Ferdinand, Roy Suryo diminta mengembalikan atau mengganti dengan harga yang sesuai.
Karena tidak ingin masalah ini berlarut-larut, Ferdinand mengatakan pihak partai telah memberikan tenggat, terhitung mulai Senin (10/9/18) depan. "Deadline satu minggu dari kami," katanya.
Meski tampak bersikap netral terkait masalah salah satu kadernya, tetapi Ferdinand mengatakan partai tetap menyayangkan sikap Kemenpora. "Seharusnya dicek dulu kebenarannya," ujar Ferdinand.
Berdasar dokumen BPK yang diterima Tirto, sebetulnya bukan kali ini saja Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan barang-barang. Hal ini pernah dilakukan pada 2016 lalu, tapi diabaikan. Tagihan itu dilayangkan berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam surat Nomor 100/S/XVI/O5/2016.
Tirto menghubungi Roy Suryo via telepon sebanyak 14 kali, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengangkat meski status WhatsApp-nya berkali-kali online.
Roy setidaknya cuma satu kali berkomentar mengenai masalah ini, yaitu para Rabu (5/9/2018) lalu lewat keterangan tertulis. Ia mengatakan tuduhan itu hanya fitnah "di tahun politik" untuk menjatuhkan martabat dan nama baiknya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino