Menuju konten utama

Kemenkumham Berikan Remisi Hukuman bagi 92.816 Napi

Sebanyak 92.816 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi hukuman oleh Kemenkumham.

Kemenkumham Berikan Remisi Hukuman bagi 92.816 Napi
Yasonna Laoly saat memberikan keterangan tertulis di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia dan sebanyak 2.444 napi langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar, seperti dikutip dari Antara.

"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per tanggal 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Pemberian remisi saat hari kemerdekaan tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana.

Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN HUT RI KE 72 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri