Menuju konten utama

Kemenkeu Godok Aturan Teknis Utang Pemda ke Pemerintah Pusat

Pinjaman ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki alternatif pendanaan.

Kemenkeu Godok Aturan Teknis Utang Pemda ke Pemerintah Pusat
Gedung Kementerian Keuangan. foto/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan teknis terkait pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat (Pempus) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September lalu.

Dengan aturan ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menilai bahwa pemerintah daerah nantinya bisa mengajukan besaran pinjaman kepada pemerintah pusat sesuai dengan kemampuan fiskalnya.

“Tergantung kemampuan dia. Yang (aturan) teknis belum diatur,” kata dia, kepada awak media, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pinjaman dari pemerintah pusat ini dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki alternatif pendanaan. Oleh karenanya, bunga yang dipatok pemerintah pusat dalam pemberian pinjaman ini juga akan dipastikan rendah.

“Pinjaman dari pemerintah pusat kepada daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi daerah yang bunganya rendah,” kata dia, kepada Tirto.

Saat pembiayaan murah tersedia, pembangunan diharapkan dapat merata hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Menurut Deni, ketentuan teknis terkait pinjaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan atau BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan, ketentuan bunga pinjaman yang belum termaktub dalam PP 38/2025 akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” lanjut Deni.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasannya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMN ialah karena pada akhir atau awal tahun, khususnya pemerintah daerah seringkali kekurangan anggaran untuk menjalankan program pembangunan di wilayahnya masing-masing. Dengan pinjaman ini, ia berharap pemerintah daerah dapat menutup kekurangan pembiayaan program untuk jangka pendek.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang Pemda kekurangan uang, ya untuk itu aja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya, di Komplek Istana Kepresidenan, kemarin.

Baca juga artikel terkait UTANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana