Menuju konten utama

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai untuk Pemulihan Bencana

Kemenhut akan memastikan penyaluran kayu hanyut benar-benar untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana di Sumatra.

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai untuk Pemulihan Bencana
Ekskavator bertuliskan PT Agincourt Resources ikut membersihkan puing kayu gelondongan di sungai perbatasan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah pada Sabtu (6/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kementerian Kehutanan memastikan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana di Sumatra dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi yang terdampak berat, dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025) dilansir dari Antara.

Langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi, kini dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.

Namun, pemanfaatan tersebut tetap dilakukan sesuai aturan. Laksmi menekankan bahwa kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas. Menurutnya, kayu hanyut yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

Kementerian Kehutanan memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.

Pendekatan bersama ini dinilai sebagai langkah penting, terutama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di 3 (tiga) Provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” ungkap Laksmi.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber material kayu yang beredar dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.

Langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa kayu hanyut tidak lagi dianggap sekadar material sisa bencana. Dalam konteks pemulihan, kayu tersebut menjadi aset yang dapat mempercepat rekonstruksi, sekaligus solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik ke wilayah terdampak.

Namun, pemanfaatannya tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat. Dengan pendekatan kemanusiaan yang disertai prinsip keterlacakan, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap batang kayu yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi peluang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah musibah.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memadukan aspek kemanusiaan, legalitas, dan perlindungan hutan di tengah situasi darurat.

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto