Menuju konten utama

Kemenhut Bantah Kayu Terdampar di Lampung dari Lokasi Banjir

Kemenhut pun telah bekerja sama dengan Polda Lampung memastikan kayu-kayu tersebut bukan hasil pencurian di hutan.

Kemenhut Bantah Kayu Terdampar di Lampung dari Lokasi Banjir
Kayu gelondongan yang terdampar di kawasan pantai Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditemukan memiliki barcode resmi, ada nomor seri, hingga stiker berkop Kementerian Kehutanan RI dan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, lengkap dengan logo SVLK Indonesia. (Sumber: X/@Ary_PrasKe2)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan mengklarifikasi perihal temuan sejumlah kayu yang memiliki penanda barcode di wilayah Lampung. Melalui keterangan pers, Kementerian Kehutanan menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kecelakan kapal tugboat kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai.

"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut," kata Kementerian Kehutanan dalam keterangan pers, Selasa (9/12/2025).

Penanda barcode yang ada di atas kayu, menurut Kementerian Kehutanan merupakan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dapat dicek keabsahan atau asal-usul sumber kayunya. Itu merupakan traceability system untuk mencegah pembalakan liar.

Oleh karenanya, Kementerian Kehutananan membantah jika kayu tersebut berasal dari banjir di sejumlah wilayah di Sumatra.

"Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung," jelas Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kehutanan pun telah bekerja sama dengan Polda Lampung untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut bukan berasal dari pencurian kayu di hutan.

"Kementerian Kehutanan dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan konferensi pers bersama di Bandar Lampung untuk menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas," ungkap Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya diberitakan mengenai temuan 4.800 meter kubik kayu gelondongan di pesisir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Polda Lampung telah melakukan penyelidikan dan memeriksa dokumen yang melekat pada kayu-kayu hutan tersebut.

Baca juga artikel terkait ILLEGAL LOGGING atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi