Menuju konten utama

Kemenhub Pastikan Masih Proses Izin Maskapai Surya Airways

Maskapai Surya Airways belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

Kemenhub Pastikan Masih Proses Izin Maskapai Surya Airways
Surya Airways. (Instagram/@bennyrustanto)

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pembentukan maskapai baru Surya Airways perlu perizinan dan proses administrasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni membeberkan maskapai Surya Airways masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," kata Kristri di Jakarta, dikutip Jumat (20/10/2023).

Terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) di antaranya, tahap pra permohonan, permohonan resmi, evalusasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, dan sertifikasi.

“Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku,” kata Kristi.

Setelah penerbitan AOC, maskapai penerbangan baru harus mengajukan izin rute dan juga Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Setelah permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

1. Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

2. Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

3. Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

4. Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan

5. Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait

Baca juga artikel terkait SURYA AIRWAYS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto