Menuju konten utama

KemenESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik pada Kuartal I-2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada kuartal I-2024.

KemenESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik pada Kuartal I-2024
Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada kuartal I-2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I-2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober pada 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dalar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dihubungi terpisah, sebelumnya Tirto menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, untuk menanggapi potensi kenaikan tarif pada Kuartal I 2024. Menurut dia, pihaknya siap menerima keputusan dari Kementerian ESDM terkait penetapan tarif listrik.

PLN sebagai operator siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” kata Gregorius kepada Tirto, Selasa (19/12/2023).

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang