Menuju konten utama

Kemendagri Tolak Usul Pembiayaan Saksi Pemilu 2019 oleh Negara

Usul pendanaan saksi Pemilu oleh pemerintah muncul untuk mengurangi potensi kecurangan parpol guna memenuhi pendanaan saksi.

Kemendagri Tolak Usul Pembiayaan Saksi Pemilu 2019 oleh Negara
Petugas membuka kotak suara saat simulasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usul Komisi II DPR RI yang ingin pendanaan saksi saat Pemilu 2019 dilakukan negara.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo berkata, sikap pemerintah menolak pembiayaan saksi pemilu melalui APBN masih sama seperti tahun lalu. Ia menyebut, wacana pemberian dana saksi dari APBN sebenarnya pernah muncul saat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih dibahas.

"Kalau sekarang muncul baru mereka usulkan, silakan saja mereka usulkan. Tapi jangan libatkan pemerintah karena sikapnya pemerintah sudah jelas, tidak setuju dengan dana saksi itu," kata Soedarmo kepada reporter Tirto, Kamis (18/10/2018).

Usul pendanaan saksi oleh negara kembali muncul saat Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (16/10/2018). Ide itu muncul karena DPR RI menilai tak semua partai memiliki anggaran cukup guna menyewa saksi di Pemilu 2019.

Ketua Komisi II Zainuddin Amali menyebut, usul itu juga muncul untuk mengurangi potensi kecurangan parpol guna memenuhi pendanaan saksi. Akan tetapi, Zainuddin menyerahkan keputusan final pembiayaan sakai ke pemerintah.

"Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada saksi tapi dalam hal pendidikan. Jadi, pendidikan saksi bagi para partai itu diakomodir pemerintah melalui Bawaslu," kata Soedarmo.

Menurut Soedarmo, pembiayaan saksi pemilu oleh negara akan membebani keuangan nasional. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah menolak usul tersebut.

"Nilainya ya cukup signifikan tapi saya lupa," kata Soedarmo.

"Kemudian kalau saksi dibiayai pemerintah kan nanti yang atur pemerintah, kan bisa saja nanti kan juga tidak fair. Mungkin juga netralitasnya nggak bisa dijamin. Itu kan mereka yang berkompetisi, tapi saksinya seakan-akan yang menyiapkan pemerintah. Jadi kan enggak pas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra