Menuju konten utama

Kemendagri Bantah Keluarkan Larangan Rapat di Hotel

Soal larangan rapat di hotel, Kemendagri membantah pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan mengklarifikasi.

Kemendagri Bantah Keluarkan Larangan Rapat di Hotel
Hotel borobudur Jakarta. FOTO/Googlemaps.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Pernyataan soal larangan rapat di hotel itu, menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, termasuk berita hoaks atau bohong dan mendiskreditkan lembaga.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel," tegas Bahtiar, Selasa (12/2/2019), melalui rilis yang diterima Tirto, Kamis (14/2/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seringkali rapat-rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin tanggal 11 Februari 2019 dan Selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan," ujarnya.

Kemendagri menyatakan informasi soal larangan rapat di hotel disebut menyesatkan dan pihak yang menyebarkan informasi tak melakukan konfirmasi ke pihaknya.

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Kemendagri.

Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respons atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD agar tetap dilaksanakan di Kantor Kemendagri," terang Mendagri.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan soal evaluasi rancangan Perda APBD adalah hal sensitif maka seharusnya dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI.

Jadi arahan kepada aparat internal Kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (hoaks)”, ungkap Bahtiar.

"Setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan Kemendagri yang berkaitan dengan kepentingan publik selalu dikomunikasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan kami taat azas2 penyusunan regulasi yang baik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN RAPAT DI HOTEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Siaran Pers
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno