tirto.id - Pemerintah dan DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis untuk mengatur pengelolaan komoditas perkebunan dari hulu hingga hilir, dengan fokus pada penguatan hilirisasi.
Pembahasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (05/02/2026). Dalam rapat tersebut, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menyampaikan pandangan serta usulan terhadap substansi RUU.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan RUU Komoditas Strategis merupakan instrumen hukum penting karena bersinggungan langsung dengan kebijakan produksi, distribusi, serta perdagangan dalam dan luar negeri.
“RUU Komoditas Strategis kami pandang sebagai instrumen legislasi yang bersifat sangat mendasar karena menyentuh irisan antara kebijakan terkait produksi, distribusi, perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang terintegrasi dan berjangka panjang,” ujarnya.
Menurut Tommy, pengaturan komoditas strategis ke depan perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang bagi kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas dan kewenangan antar instansi sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, hilirisasi jadi penting karena Kemendag mencatat ekspor produk turunan komoditas strategis bahkan mencapai 40,17 miliar dolar AS dan berkontribusi signifikan terhadap total ekspor Indonesia. Karena itu, RUU ini dinilai penting untuk memperkuat hilirisasi dan menjaga surplus neraca perdagangan.
Dari perspektif perdagangan luar negeri, Tommy mengusulkan agar RUU Komoditas Strategis merumuskan kriteria komoditas strategis yang objektif, terukur, dan dapat ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.
Tommy juga menyoroti penggunaan frasa “wajib” dalam sejumlah pasal terkait perizinan dan penelusuran teknis ekspor. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji agar tidak bersifat terlalu mandatori di tingkat undang-undang.
“Untuk kata wajib ini, apakah perlu secara mandatori atau cukup nanti spesifik diatur di dalam turunan peraturan yang akan mengaturnya, karena pada prinsipnya khususnya misalnya terkait dengan penelusuran teknis secara ekspor itu mungkin nanti ada konsekuensi biaya yang ditimbulkan oleh komoditi itu yang akan berpengaruh kepada nilai daya saing di luar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Basaria Tiara Desika L. Gaol, mengusulkan penambahan komoditas lada ke dalam daftar komoditas strategis yang diatur dalam RUU.
“Pertimbangan kami adalah untuk menambahkan komoditas lada pada Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis ini,” ujarnya dalam pemaparannya.
Basaria menjelaskan, lada merupakan komoditas ekspor perkebunan terbesar keenam Indonesia dengan nilai ekspor mencapai 311,28 juta dolar AS pada 2025. Indonesia juga tercatat sebagai produsen lada terbesar ketiga dunia serta memiliki posisi strategis di Organisasi Komoditas Internasional Lada (International Pepper Community/IPC), termasuk sebagai negara tuan rumah sekretariat.
Menurutnya, penambahan lada akan memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional dan mendukung keberlanjutan ekspor komoditas perkebunan nasional.
==
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































