Menuju konten utama

Kemenaker Desak Bloomberg TV Indonesia Lunasi Pesangon

Kemenaker mendesak pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia, Rosan Roeslani, untuk segera melunasi pesangon beberapa mantan karyawan sesuai dengan perjanjian tertulis.

Kemenaker Desak Bloomberg TV Indonesia Lunasi Pesangon
Ilustrasi foto. Antara foto/R. Rekotomo.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mendesak pimpinan Bloomberg Televisi Indonesia, Rosan Roeslani, untuk segera melunasi pesangon beberapa mantan karyawan sesuai dengan perjanjian tertulis.

"Kemenaker akan mempertanyakan dan mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan Bloomberg TV Indonesia jika mengabaikan hak mantan karyawannya," kata Staf Khusus Kemenaker RI Dita Indah Sari di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Menurut Dita, sebagai pimpinan Bloomberg TV Indonesia, Rosan Roeslani harus mematuhi kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Dita juga mengaku akan mendukung perjuangan mantan karyawan tersebut untuk mendapatkan haknya.

Tidak hanya itu, melalui tim hukum Kemenaker RI, kata Dita, dirinya akan membantu proses hukum dan akan terus mengawal langkah mediasi bekas karyawan Bloomberg TV Indonesia itu.

Hal tersebut juga senada dengan pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin yang mengatakan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia harus mematuhi kesepakatan yang ditandatangani.

Nawawi menjelaskan, Rosan yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu telah bertemu dengan mantan karyawan sebanyak dua kali pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016 dengan perjanjian di atas materai untuk membayar seluruh maupun sebagian pesangon mantan pegawai Bloomberg TV Indonesia.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia Arif Budiman menegaskan pihaknya melalui LBH Pers akan menggugat pimpinan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak mendapatkan titik temu.

Arif juga mendesak mantan Direktur Utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani untuk segera memenuhi kesepakatan pembayaran pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.

Arif menyebutkan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2015.

Sebelumnya dilaporkan, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan memanggil bekas karyawan dan wakil Bloomberg TV Indonesia guna mengikuti mediasi pertama pada Rabu (4/5), namun perwakilan dari perusahaan tidak hadir. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEMENAKER

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto