tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengklaim pihaknya kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap I juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).
Ida menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," terang dia.
Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif. Para pekerja diberikan subsidi sebesar Rp2,4 juta untuk 4 bulan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri