Menuju konten utama

Kemenag Soal Modus Penipuan Bantuan Pesantren: Jangan Mudah Percaya

Waryono minta masyarakat bersikap kritis dan tak mudah percaya bila ada yang menawarkan janji mendapatkan bantuan pesantren dari Kemenag.

Kemenag Soal Modus Penipuan Bantuan Pesantren: Jangan Mudah Percaya
Gedung kemenag RI. FOTO/riau.kemenag.go.id

tirto.id - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama menerima banyak laporan terkait modus penipuan bantuan pesantren. Modus penipuan itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kemenag dengan menjanjikan bantuan kepada pesantren, tapi memungut biaya.

Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak mudah percaya jika ada yang menawarkan janji untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama.

“Jangan mudah percaya, laporkan saja ke pihak berwajib," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Waryono mengaku jajaran Kemenag tidak pernah memungut biaya atas setiap program bantuan yang diberikan kepada pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Jika ada info bantuan yang diklaim berasal Kemenag, namun mensyaratkan biaya yang harus dikirimkan ke nomor rekening tertentu, maka dapat dipastikan informasi tersebut tidak benar alias penipuan.

“Semua layanan publik di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tidak mensyaratkan pembayaran atau meminta biaya apa pun, demikian halnya dengan layanan bantuan, pada 2022 ini seluruh pengajuan bantuan dilakukan secara online," jelasnya.

Waryono mengimbau masyarakat untuk mencari informasi seputar program bantuan Kementerian Agama melalui saluran-saluran resmi di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/, atau melalui media sosial resmi milik Ditpdpontren.

Waryono mengatakan telah bekerja sama dengan pihak berwajib dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak penipuan di Kalimantan Barat.

“Pelaku penipuan menggunakan modus operandi yang beragam, tetapi ujung-ujungnya selalu ada permintaan sejumlah uang. Untuk menghindari penipuan, setiap informasi yang diterima bisa dikonfirmasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota setempat,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KEMENAG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz