Menuju konten utama

Kelanjutan Pabrik Semen Rembang Ditentukan KLHS, Kamis Besok

Kelanjutan pabrik Semen Indonesia di Rembang akan ditentukan KLHS

Kelanjutan Pabrik Semen Rembang Ditentukan KLHS, Kamis Besok
Pengendara lewat di depan Baliho yang menolak adanya Pabrik Semen di Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (22/3). Meskipun warga di wilayah tersebut ada yang mendukung serta ada yang menolak adanya pabrik Semen namun kehidupan sosial masyarakat setempat tetap rukun dan harmonis. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Nasib proyek Pabrik Semen Indonesia di Desa Tegaldowo, Gunem, Rembang akan ditentukan oleh pengumuman Kajian Lembaga Hidup Strategis pada Kamis (30/3). Dalam pengumuman besok, hasil kajian KLHS akan menentukan pabrik semen itu dilanjutkan atau dibatalkan oleh pemerintah.

"Nasibnya [Proyek Semen Indonesia Rembang] akan ditentukan pengumuman KLHS besok (30/3)," kata Pengamat Lingkungan Hidup dari Center for Information and Development Studies (Cides) M Rudi Wahyono, Rabu (29/3/2017).

KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Ketentuan tentang KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Rudi memperkirakan bahwa hasil yang akan dikeluarkan oleh KLHS akan menguntungkan pihak Semen Indonesia.

Dalih yang dipakai KHLS, kata Rudi, penutupan pabrik semen tersebut akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja ribuan tenaga kerja sehingga berpotensi memberikan pengangguran baru di wilayah Rembang.

Selain itu, stok semen nasional pun akan berkurang dan memungkinkan Indonesia harus mengimpor dari negara lain demi menuntaskan pekerjaan rumah dalam sektor pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, tambah dia, posisi pemerintah pusat didesak oleh beberapa pihak menyatakan bahwa pendirian pabrik merupakan kewenangan dari gubernur Jawa Tengah.

Soal KLHS ini, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan bahwa kajian KLHS memang menjadi rujukan utama untuk proyek pabrik Semen Indonesia. Dengan KLHS ini pemerintah pusat tidak bisa mencegah kewenangan Gubernur Jawa Tengah yang berhak mengeluarkan izin beroperasinya pabrik semen.

"Penyelesaian memang harus tunduk pada hasil KLHS," kata Teten seperti dikutip Antara.

Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai pengumuman yang dikeluarkan KLHS akan menentukan nasib banyak pihak, termasuk kesejahteraan masyarakat Rembang.

"Karenanya KLHS, harus bisa mengakomodir semua kepentingan bersama demi pembangunan yang sudah direncanakan," kata Andre.

Seperti diketahui, Gubernur Ganjar sudah meneken Surat Keputusan No. 660.1/30 tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Ganjar meneken izin itu pada 9 November 2016, sesudah warga memenangkan gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dalam logika Ganjar, SK tersebut dipakai untuk menggantikan izin sebelumnya (No. 660.1/17 tahun 2012) yang diberikan kepada PT Semen Gresik tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik Semen. Selain perubahan nama, dari Semen Gresik menjadi Semen Indonesia, izin baru itu mengubah luasan lahan tambang (dari 520 hektare berkurang menjadi 293 ha), dan bentuk izin (dari penambangan dan pembangunan pabrik berubah jadi pengoperasian pabrik).

Izin baru ini ditolak sebagian warga Rembang. Salah satunya Patmi yang meninggal pada 21 Maret lalu karena serangan jantung setelah mengikuti aksi protes dengan mengecor kaki di depan Istana Merdeka Jakarta.

Baca juga artikel terkait KONFLIK SEMEN REMBANG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH