Menuju konten utama

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kementerian PU

Penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Simak selengkapnya.

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kementerian PU
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap serta proyek pengadaan fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengemukakan bahwa dalam perkara dugaan suap, penyidik menetapkan YRW sebagai tersangka. YRW merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, penyidik menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.

“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025,” ujar Dapot dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Dapot menjelaskan, YRW diduga bersama tersangka lain berinisial DP melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.

“Pemberian uang ini terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot.

Lebih lanjut, Dapot menerangkan bahwa RW dan JSR diduga bersama tersangka lainnya merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YRW dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta,” tutur Dapot.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang