Menuju konten utama

Kejari Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wawali Bandung Erwin

Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang yang menyeret Erwin.

Kejari Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wawali Bandung Erwin
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat menjawab pertanyaan awak media di Kiara Artha Park, Kota Bandung, pada Jumat (31/10/2025). tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka korupsi sejak awal Desember 2025. Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi kondisi tersebut. Namun pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus itu.

"Surat dari Kemendagri belum turun," jawab Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2025).

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," sambungnya.

Berdasarkan pemberitaan tirto.id sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung periode tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan peningkatan status menjadi tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan, pada Selasa (10/12/2025). Tim jaksa penyidik tindak pidana kemudian meningkatkan status usai mengantongi dua alat bukti.

"Meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, satu, saudara E (Erwin), selaku Wakil Wali Bandung aktif, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Irfan dalam konferensi persi di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (9/12/2025).

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kota Bandung. "Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," sambung Irfan.

Irfan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," kata Irfan.

Erwin dan Rendiana diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait WAKIL WALI KOTA BANDUNG atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah