Menuju konten utama

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Sucofindo

Kejaksaan sudah menetapkan tujuh tersangka dan David merupakan tersangka kedelapan dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian hingga Rp500 miliar.

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Sucofindo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dan Koordinator Penyidik pada Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi Sucofindo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (30/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Sucofindo atas pertambangan batu bara di Bengkulu. Tersangka tersebut adalah David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksan Agung dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Anang menerangkan, dalam kasus ini, telah terdapat tujuh tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan. Oleh karena itu, David Alexander Yuwono merupakan tersangka kedelapan.

"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," ungkap Anang.

Ditambahkan Koordinator Penyidik pada Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, penetapan tersangka Alexander dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan keduanya. Dia sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bengkulu, namun tidak dipenuhi karena alasan jarak karena tinggal di Bandung, Jawa Barat.

Andri menyampaikan, dalam kasus ini, tersangka turut serta dalam melakukan pemalsuan data dan dokumen terkait kualitas batu bara. Hal itu dilakukan dengan tujuan mengelabui pembayaran pajak yang semakin tinggi.

"Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam," kata Andri.

Menurut Andri, dalam kasus ini telah dilakukan penyitaan juga dari tangan tersangka berupa barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen. Sedangkan dari tersangka lainnya dilakukan penyitaan, berupa mobil mewah.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," tutur dia.

Untuk diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka lain, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM pada PT Inti Bara Perdana, Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, Agusman selaku marketing PT Inti Bara Perdana, Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, dan Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher