tirto.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya menjadikan Semester II Tahun 2026 sebagai momentum untuk mempercepat kinerja sekaligus memperkuat konsolidasi internal, khususnya dalam pelaksanaan realisasi anggaran.
Arahan tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana ketika membacakan amanat tertulis Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Kamis (20/8/2026).
“Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” tegas Jaksa Agung.
Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026 menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memetakan berbagai kendala operasional, serta merumuskan langkah perbaikan yang konkret. Seluruh upaya itu diarahkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Arahan teknis juga diberikan ke masing-masing bidang. Jaksa Agung meminta Bidang Pembinaan memperbaiki kualitas perencanaan anggaran, menyempurnakan struktur organisasi, serta menyeragamkan mekanisme pemantauan dan evaluasi di seluruh satuan kerja.
Sementara itu, Bidang Intelijen diminta mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan operasi, meningkatkan kualitas deteksi dini, memperkuat pengamanan pembangunan strategis, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, fokus diarahkan pada penyelarasan antara tingginya jumlah perkara dan penyerapan anggaran untuk biaya penanganannya. Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan Case Management System (CMS), serta keselarasan penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru.
Bagi Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan perlunya pemerataan kualitas penanganan perkara sekaligus percepatan penyelesaiannya di seluruh wilayah. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pelaku utama dan pihak yang menikmati hasil kejahatan atau beneficial owner. Hal itu dilakukan melalui penelusuran aliran dana dan penguatan upaya pemulihan aset negara.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diarahkan agar mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi serta memaksimalkan peran Advocaat Generaal.
Lalu, Bidang Pidana Militer didorong untuk memprioritaskan penguatan supervisi dalam penanganan perkara koneksitas di daerah dan pengembangan CMS koneksitas guna mewujudkan kepastian hukum yang transparan.
Penguatan integritas internal turut menjadi perhatian Jaksa Agung. Bidang Pengawasan diminta mengedepankan langkah pencegahan berbasis risiko sekaligus memperketat pelaksanaan pengawasan melekat guna mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset diinstruksikan untuk mempercepat penyusunan SOP tata kelola aset, penanganan aset berhak tanggungan, serta pembangunan Rupbasan BPA yang representatif.
Sementara Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta menyelaraskan kalender pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan organisasi, sembari tetap memberikan perhatian maksimal terhadap aspek kesehatan dan keselamatan peserta.
Menutup seluruh rangkaian Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, pimpinan Kejaksaan RI menegaskan lima komitmen utama yang harus menjadi pedoman pelaksanaan tugas pada Semester II Tahun 2026.
Kelima komitmen tersebut meliputi keselarasan antara anggaran dan kinerja nyata, penertiban serta konsistensi data kinerja secara berkala, mempercepat realisasi output prioritas nasional, perubahan orientasi kerja dari sekadar pemenuhan administrasi menuju pembuktian dampak atau outcome, serta penguatan integritas dan pengawasan melekat untuk menjaga kepercayaan publik.
Rapat evaluasi nasional tersebut diikuti secara daring dan luring oleh jajaran Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah. Peserta antara lain Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada Perwakilan RI di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































