Menuju konten utama

Kejaksaan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp74,7 T Sepanjang 2023

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun sepanjang tahun 2023.

Kejaksaan Klaim Selamatkan Uang Negara Rp74,7 T Sepanjang 2023
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan beragam capaian kinerja di berbagai bidang mulai dari Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan sepanjang 2023. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara Rp10,4 triliun.

"Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).

Tak hanya penyelesaian perkara, pada 2023 Kejaksaan Agung juga telah melakukan kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana atau penerapan sanksi perdata terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat, satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri menerima sebanyak 43 gugatan dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Kemudian, di bidang tindak pidana khusus sepanjang 2023 telah menyelamatkan kerugian dan perekonomian negara senilai Rp29.983.884.854.798, USD5.394.020, USG364.200, EU4.290, RM52.638, W24.000, dan PF56. Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, penyelamatan kerugian dan perekonomian negara itu didapat dari pengungkapan 1.462 penyidikan korupsi, 1.766 penuntutan, dan 1.699 eksekusi.

Dia menuturkan dalam kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah berhasil diselamatkan kerugian dan perekonomian negara senilai Rp14.034.076.735. Semua didapat dari 104 perkara pra penuntutan, 111 kaus perpajakan, tiga perkara TPPU, dan 63 eksekusi.

"Lalu, jumlah penanganan perkara kepabeanan, cukai, dan TPPU sebesar Rp5.138.146.370," ujar Ketut.

Untuk kasus kepabeanan, cukai, dan TPPU, kata Ketut, telah dikenakan denda kepada tersangka dengan total Rp13.103.684.273,32. Sementara untuk uang pengganti sebesar Rp211.377.000.

Lalu, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356. Terakhir, biaya perkara yang sudah dibayarkan senilai Rp671.500.

Dari semua penyelamatan dan pengembalian keuangan negara tersebut, kata Ketut, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan melakukan introspeksi dan evaluasi. Diharapkan kinerja tahun 2024 akan lebih maksimal dilakukan.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin